Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati  Fakfak Nomor 52 Tahun 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, tugas Pokok dan Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak. Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak adalah membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantu bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak menyelenggarakan fungsinya :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
  4. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
  5. Pelaksanaan administrasi dibidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.